jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (31/10).
Yunus mengungkapkan alasan kenapa negara tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
BACA JUGA: Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
Hal ini bermula saat Hakim Anggota Suparman bertanya kepada ahli terkait barang hasil korupsi ini dapat disita langsung oleh negara atau dikembalikan kepada terdakwa.
"Apakah memang menjadi risiko dirampas semuanya untuk negara meskipun itu adalah bersih dari warisan atau akan harus tetap dikembalikan, kalau menurut ahli?," tanya Hakim.
BACA JUGA: Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
Yunus menjelaskan kepada hakim terkait barang sitaan ini dapat dirampas oleh negara apabila terdakwa ikhlas atau tidak melakukan bantahan dan perlawanan.
Namun, negara tidak bisa merampas apabila terdakwa melakukan bantahan dan perlawanan.
BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
"Kalau dia mengajukan bantahan atau perlawanan dia berhak, negara yang tidak berhak, justru dia yang berhak. Jadi, jangan disita untuk negara kalau dia mengajukan perlawanan," jawab Yunus.
Yunus juga menjelaskan bahwa negara harus mengembalikan barang sitaan tersebut apabila dalam bantahan dan perlawanannya dapat dibuktikan oleh tersangka.
"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelasnya.
Bantahan atau perlawanan tersebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.
"Nah, nanti dikasihlah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," tambah Yunus. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi