Kemungkinan untuk kembali bekerja di kantor atau tempat kerja lainnya di Australia sudah semakin dekat. Bisakah warganya menolak masuk kantor dan memilih tetap bekerja di rumah?
Menurut Liberty Sanger, seorang pengacara isu-isu ketenagakerjaan di Australia, pihak perusahaan harus mengantisipasi sejumlah hal sebelum meminta karyawannya masuk kembali, seperti:
BACA JUGA: WNI di Amerika Serikat: Rasisme Makin Terasa Sejak Trump Berkuasa
Memastikan para pegawai memiliki ruang yang cukup untuk tetap berjarak 1,5 meter dari yang lain Menjaga kebersihan dapur dan kamar kecil kantor Perjalanan pegawai ke kantor Menjaga jarak di dalam lift Mengurangi jumlah rapat secara fisik Tempat kerja yang bukan kantorKonsultan kesehatan dan keselamatan kerja Stephen Pehm menjelaskan, banyak tempat kerja yang memiliki tantangan tersendiri dalam memastikan keamanan pegawainya dari COVID-19.
Misalnya, di lokasi konstruksi, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab antara kontraktor utama dan sub-kontraktor.
BACA JUGA: New Normal ala Australia, Negara Lain Belum Tentu Bisa
Inovasi anak bangsa di tengah pandemi COVID-19
Dia menyebutkan, kondisi rumit juga dialami oleh mereka yang pekerjaannya mengharuskan perjalanan ke tempat kerja lain.
BACA JUGA: Indonesia Tetap Jadi Prioritas Australia di Masa Pandemi Virus Corona
Setiap skenario untuk kembali ke tempat kerja memiliki tantangan tersendiri.
Safe Work Australia, lembaga pemerhati keselamatan di tempat kerja, telah mengeluaran pedoman untuk pengusaha dan pegawai di tiap-tiap industri, namun Stephen menilai hal itu tak menjawab semua tantangan yang muncul.
Pedoman tersebut, katanya, mencakup aturan secara prinsip, sehingga bagaimana menyediakan tempat kerja yang aman, tergantung pada masing-masing perusahaan. Kami menjawab pertanyaan seputar virus corona: Apakah Australia siap dengan gelombang kedua virus corona? Apa penjelasan di balik angka kematian di Indonesia? Siapa pasien pertama COVID-19 yang mengubah kehidupan dunia?
Bisakah kita menolak kembali ke kantor?
Jika kantor atau tempat kerja kita tidak menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk meminimalkan risiko COVID-19, Liberty Sanger menyarankan beberapa hal: Temui dokter untuk memastikan adanya risiko penyakit bawaan Bicara dengan serikat pekerja Sampaikan kekhawatiran Anda ke atasan
Ia menjelaskan dalam beberapa kondisi, atasan berkewajiban hukum melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi medis pegawainya.
"Menurut UU Tempat Kerja, seorang pegawai tidak boleh dikenai tindakan apabila mereka khawatir dengan kondisi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja," jelasnya.
Anda bisa menonton rekaman video 'Ngobrol Bareng Soal Virus Corona Dari Australia' di Facebook ABC Indonesia. External Link: Facebook Live Facebook
Siapa bertanggung jawab jika tertular?
Tidak mudah untuk menjawabnya, karena sulit untuk membuktikan apakah seseorang tertular virus corona di tempat kerja atau di tempat lain.
Namun menurut Sanger, kantor atau tempat kerja harus bertanggung jawab jika virus tersebut menular ke pegawai lainnya.
Menurutnya, jika seseorang terinfeksi COVID-19 di tempat lain lalu masuk kantor dan menularkannya kepada pegawai lain, maka pihak kantor harus bertanggung jawab.
Sementara Stephen mengatakan, pekerja yang terpapar VOCID-19 di tempat kerjanya berhak mengajukan klaim asuransi WorkCover yang berlaku di Australia. Gotong Royong di Tengah Pandemi
Cerita inspiratif dari warga Indonesia yang memilih membantu satu sama lain saat menghadapi pandemi virus corona.
Bagaimana jika tertular dalam perjalanan ke kantor?
Menurut Sanger, aturan mengenai hal ini bervariasi di tiap negara bagian, ada yang mencakupnya, namun ada pula yang tidak.
Tapi pembuktiannya akan sangat sulit apakah benar seseorang terinfeksi di atas angkutan umum atau tidak.
"Jika seseorang mendapatkannya di transportasi umum dan membawanya ke tempat kerja, maka belum tentu pihak kantor yang harus bertanggungjawab," kata Sanger.
Namun bila orang tersebut kemudian menyebarkan COVID-19 kepada pegawai lainnya, maka pihak kantor jelas harus bertanggung jawab. Tiga tahapan pelonggaran di Australia
Pelonggaran aturan pembatasan pergerakan aktivitas di Australia akan dilakukan secara bertahap.
Aturan baru di tempat kerja
Siapa yang harus menegakkan aturan baru terkait pencegahan COVID-19 di tempat kerja?
Stephen Pehm menjelaskan, setiap pegawai berkewajiban untuk menjaga kebersihan diri sendiri.
"Cuci tangan menggunakan sanitiser, jika berpindah-pindah meja kerja, bersihkan setiap peralatan kerja yang digunakan," katanya.
Dia menyebutkan tidak semua orang akan mematuhi hal sederhana tersebut, makanya disarankan untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Misalnya, memastikan jangan sampai ada pegawai yang meninggalkan sisa makanan atau tisu bekas di tempat yang pekerjanya berbagi tempat, seperti di ruang dapur atau tempat makan. Butuh 'keterbukaan dan ketegasan' pemerintah
Yanuar Nugroho, seorang akademisi Indonesia mengatakan ada kesan pemerintah tidak serius sejak awal mewabahnya virus corona.
Bagaimana dengan angkutan umum?
Pengelolaan angkutan umum di masa COVID-19 berbeda di tiap negara bagian.
Untuk angkutan bus di Queensland, di mana Brisbane berada, misalnya, tidak ada pembatasan jumlah penumpang.
Sementara di New South Wales dengan ibukota Sydney, maksimal 12 orang untuk bus dan 32 orang untuk satu gerbong kereta api.
Di Victoria, termasuk Melbourne, pemerintah setempat masih menganjurkan orang untuk tetap bekerja dari rumah selama bulan Juni ini.
Yale Wong, pengamat transportasi dari University of Sydney, menilai penerapan jarak sosial di angkutan umum menjadi tantangan tersendiri.
Dia menyarankan agar operator angkutan umum menyiapkan bus atau kereta api tambahan pada saat permintaan memuncak.
Pakar epidemiologi Marylouise McLaws menjelaskan penggunaan masker bisa menjawab persoalan ini.
Dia mengatakan di tempat yang ramai seperti pesawat, bus, kereta api atau lift dan sulit menjaga jarak dengan orang lain, maka penggunaan masker menjadi keharusan.
Ikuti perkembangan terkini soal pandemi virus corona di Australia hanya di ABC Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Petisi Terkait Koleksi Indonesia di Perpustakaan Nasional Australia