jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya. Keputusan tentang pendapat keagamaan itu merupakan hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada 16 April lalu, yang baru dirilis sehari jelang Ramadan 1441 H atau Kamis (23/4).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keputusan tersebut untuk meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan dalam penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19. Menurutnya, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dengan membolehkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk mengatasi masalah akibat pandemi global itu.
BACA JUGA: MUI: Tidak Mudik Sama dengan Jihad Kemanusiaan
"Termasuk masalah kelangkaan APD (alat pelindung diri, red), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun dalam pernyataan resminya, Jumat (24/4).
MUI dalam fatwanya juga merekomendasikan bahwa pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
BACA JUGA: Ramadan di Masa Pandemi, Presiden Jokowi: Ibadah Pribadi Tanpa Perlu Saksi
“Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya,” demikian bunyi salah satu rekomendasi MUI dalam fatwanya.(esy/jpnn)
Berikut isi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya:
BACA JUGA: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fisabilillah;
2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fisabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad