Bisnis Haram Gading Gajah, Untung Jutaan dan Ssttt...Banyak Pejabat yang Terlibat

Minggu, 19 Juli 2015 – 03:58 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Untung besar yang dijanjikan bisnis jual beli gading gajah, mengundang peminat yang sangat tinggi. Kalangan pengusaha, pejabat sipil, kepolisian hingga pejabat militer disebut-sebut sudah tergoda bisnis menggiurkan ini. Tak hanya meminta masih berbentuk gading utuh, di antara mereka juga meminta gading sudah dibuat dalam bentuk tongkat dan pipa rokok.

Seperti yang diungkapkan, YE alias Man Gading (48) warga asal Padang Genteng, Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang sudah sejak 2003 berbinis gading gajah, dan selama ini aman-aman saja. Baru kali ini ia ditangkap dan ditahan polisi.

BACA JUGA: Gamalama Erupsi, Sudah 4 Hari Tidak Mandi

Dari tangan YE, anggota Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan 3 tongkat komando sepanjang 46 cm yang terbuat dari gading gajah dan juga 2 pipa rokok masing-masing sepanjang 21 cm . Untuk satu tongkat komando tersebut, biasa dijual dengan harga mencapai Rp18 juta. Jika ditotal 3 tongkat dan 2 pipa rokok tersebut harganya bisa mencapai Rp58 juta.

"Satu tongkat itu dia belinya Rp 15 juta dan akan dijual kembali minimal dengan harga Rp 17 atau 18 juta. Kalau pipa rokoknya dibelinya seharga Rp 2 juta," ungkap Kapolda Bengkulu Brigjen Pol H.M.Ghufron, melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Roy Hardi Siahaan, seperti dilansir dari Rakyat Bengkulu (Grup JPNN), Minggu (19/7).

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar

Roy mengatakan karena bisnis yang menggiurkan tersebut tersangka mengaku betah menjalani bisnisnya sejak 2003 lalu. 

"Untuk gadingnya berasal darimana hingga saat ini masih kami dalami. Dari pengakuannya gading itu dibelinya sudah jadi dari seseorang yang berinisial, S yang saat ini masih diselidiki siapa," ujarnya.

BACA JUGA: Lebaran, Warga Saling Beradu Perangkat Sound System

Roy mengatakan, rencananya gading tersebut akan dijualkan kembali kepada orang lain dengan tempat transaksi berada di depan SPBU desa Kepala Pasar Kaur Selatan. Namun sebelum transaksi berlangsung, anggota langsung menangkap Ye dan menggelandangnya ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa disana akan ada transaksi gading gajah hingga akhirnya berhasil kita tangkap," tambah Roy.

Atas ulahnya tersebut YE dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Udang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem. Selain itu, YE juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis dan satwa liar yang dilindungi termasuk gajah dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Saat ini Ye terpaksa meringkuk di sel Polda Bengkulu.(zie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah! Dampak Aktivitas Erupsi Gamalama Makin Menyebar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler