jpnn.com, TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Wagub Kaltara) Yansen Tipa Padan mendukung langkah kepolisian memberantas praktik tambang emas liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dukungan itu disampaikan Yansen setelah penyidik Polda Kaltara membongkar bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi, salah satunya tembang emas liar.
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
"Kami dukung kebijakan Polri dalam hal ini menjalankan tugas menertibkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Yansen di Tanjung Selor pada Jumat (13/5).
Yansen mengatakan usaha pertambangan diikat oleh seperangkat aturan perundang-undangan. Siapa pun pihak harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.
BACA JUGA: Kompolnas: Tindakan Briptu Hasbudi Bentuk Keserakahan!
“Pertambangan itu ada aturannya. Boleh kepada masyarakat tetapi ada aturannya, tetapi yang namanya ilegal itu tidak boleh," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak menyadari bahwa kekayaan tambang adalah milik negara untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
"Jadi, harus dikelola sebaik-baiknya. Kalau tambang secara ilegal kan tidak boleh,” ucap Yansen.
Orang nomor dua di Kaltara itu mengimbau seluruh pihak menaati penegakan hukum yang dilakukan Polda Kaltara.
"Hormati semuanya. Tidak usah menimbulkan hal-hal yang tidak berkenaan. Ikuti saja prosesnya dengan baik," kata dia.
Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak disorot publik setelah menyeret salah seorang anggota Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bernama Hasbudi (HSB).
Kasus Briptu Hasbudi juga mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih lagi, Hasbudi tidak hanya menjalankan bisnis tambang emas ilegal, tetapi juga impor pakaian bekas ilegal dari Malaysia dan daging ilegal. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam