jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons sejumlah kasus yang menyeret oknum polisi Briptu Hasbudi.
Briptu Hasbudi kini berstatus tersangka kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
BACA JUGA: Berita Terkini Penembakan Najamuddin Sewang oleh Oknum Polisi
Anggota Polda Kaltara yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan itu juga menjalan bisnis impor pakaian bekas ilegal dari Malaysia, serta daging ilegal.
Selain itu, penyidik Polda Kaltara juga menemukan catatan pengiriman narkoba dalam kontainer pakaian bekas, tetapi polisi belum menemukan barang buktinya.
BACA JUGA: Soal Sejumlah Kasus Briptu Hasbudi, Kompolnas Bakal ke Polda Kaltara, Ini Tujuannya
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan pidana oleh Briptu Hasbudi.
"Patut diduga tindakannya tidak berdiri sendiri, sehingga perlu diselidiki siapa saja yang terlibat," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (14/5).
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!
Menurut Poengky, bila ada anggota Polri lainnya yang terlibat maka harus diproses hukum sampai tuntas.
"Selain itu perlu diselidiki juga kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Briptu Hasbudi. Bila terbukti, layak dihukum pidana dan dikenai sanksi etik PTDH," ujar Poengky.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengatakan sebagai aparat penegak hukum, Briptu Hasbudi seharusnya taat hukum.
Poengky mengatakan gaji polisi memang kecil. Namun, Briptu Hasbudi tidak bisa menggunakan gaji kecil sebagai dalih melakukan bisnis ilegal.
Sebab, kata dia, banyak polisi jujur yang melakukan hal legal untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
"Briptu Hasbudi yang melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan, bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan," ucap Poengky. (cr3/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama