Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah

Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuhPasalnya, ada pihak ketiga yang bermain untuk menjadikan pemasaran obat paten sebagai ‘lahan basah’.

Demikian temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

BACA JUGA: Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak

“Menteri Kesehatan sendiri mengakui, keberadaan pihak ketiga dalam pemasaran obat ini,” kata peneliti kesehatan ICW, Ratna Kusumaningsih, Selasa (2/2)


Menurutnya, tak jarang pemilik merek dagang obat paten tertentu, memberikan komisi atau kontrak kerja sama dengan dokter atau rumah sakit dengan jumlah yang cukup besar

BACA JUGA: ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten

Dalam hal pemasaran, hal ini memang tidak melanggar ketentuan.

Namun kini terdapat Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang mengatur bahwa dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Dokter dapat menulis resep untuk diambil di apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan
“Namun, jika masih ada yang menuliskan obat paten bagi pasien, memang belum bisa dikategorikan pidana, misalnya penipuan,” tambahnya.

Belum lagi, kata dia, adanya anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa obat paten cenderung lebih baik dari obat generik

BACA JUGA: KPK Dihadiahi Kura-kura

“Bahkan tak jarang, ada yang sengaja meminta obat patenAnggapannya, agar lekas sembuhAnggapan ini, kebanyakan karena masyarakat kurang mengetahui komposisi obat generik itu yang sebenarnya,” ujarnya

Sanksi pelanggaran Permenkes, lanjutnya, lebih mengarah kepada sanksi administrasiPermenkes mengatur, untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.(lev/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tiga Importir Sabu Bulan Sabit Emas Ditangkap


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler