JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tak konsisten dalam hal pemberian honorarium pejabatSemasa masih menjadi Bupati Solok, dia melarang kemudian mengalihkan dananya untuk pegawai kontrak
BACA JUGA: KPK Dihadiahi Kura-kura
Namun, begitu terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat, aturan ini tak diterapkan dengan cara membiarkan honor diberikan pada jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah atau Muspida.Tak berhenti disini, unsur Muspida yang tercantum dalam Keppres 10 Tahun 1986 membengkak jumlahnya tak hanya Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam atau pejabat yang ditunjuk Mabes TNI
SK Gubernur Sumbar No 100-69-2007 tanggal 21 Maret 2007 telah membebani keuangan daerah mencapai Rp 708 juta
BACA JUGA: Lagi, Tiga Importir Sabu Bulan Sabit Emas Ditangkap
Padahal, lanjut dia, Keppres dengan tegas menyebutkan uang diberikan bagi biaya penyelenggaraan administrasi Muspida bukan honor rutin."Pemberian honor tidak sejalan dengan jiwa Keppres
BACA JUGA: Pejabat Kawasan Timur Cemburu
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Kasus, KPK Akui Kekurangan Penyidik
Redaktur : Soetomo Samsu