Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Dibongkar, 8 Wanita dan Muncikari Diamankan

Rabu, 09 September 2020 – 22:41 WIB
Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (9/9/2020). Foto: Hendrik/Pojoksatu

jpnn.com, TANGERANG - Polisi berhasil membongkar bisnis prostisusi online di Apartemen Eco Home Tower, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp1 juta lebih yang diduga hasil prostitusi.

BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya

Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto mengatakan, bisnis prostisusi daring ini dikendalikan oleh pelaku berinisial AP.

Pengungkapan kasus ini terjadi berkat adanya laporan dari masyarakat dan anggota yang melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Uang Rp100 Juta Raib Seketika dari Dalam Tabungan, Korban Panik, Oh Ternyata

Dalam melancarkan bisnisnya, Rohmad menambahkan AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pelaku AP beserta 8 wanita yang diduga sebagai pekerja seks dan dua laki-laki hidung belang.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Pelajar SMP, Muncikarinya Siswi SMA

“Tarif Rp500 ribu itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh AP,” ujar Rohmad, Rabu (9/9/2020).

Saat digerebek, Rohmad menuturkan, pihaknya menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui telepon selular.

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.

“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil,” jelasnya.

Rohmad menjelaskan, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kondom dengan berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga sebagai hasil prostitusi online.

“AP mendapat upah Rp200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Panongan.

BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler