jpnn.com, BATURAJA - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Iptu Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi, Senin (26/4) membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Video Tak Senonoh Janda Anak Satu
Menurutnya, pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu (21/4), sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
“Benar, kami menangkap pelaku di rumahnya, di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm
Hilal mengatakan dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 10 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam tas punggung yang disimpan dalam kamar rumah tersangka.
“Dari 10 plastik klip bening itu, kami temukan sabu-sabu seberat 2,58 gram. Dan untuk tersangka Jamaludin ini statusnya untuk sementara diduga pengedar,” kata Iptu Hilal.
BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Sementara, dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba. “Dari hasil tes urine oknum kades ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sudah cukup lama mengonsumsi narkoba untuk doping bekerja karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah.
Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok.
“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu-sabu untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.
BACA JUGA: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos
Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(len/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi