jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik para elite politik yang mendorong putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menyatakan hal tersebut saat menjadi pembicara diskusi bertema MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).
BACA JUGA: CSIIS Sebut Pemaksaan Prabowo-Gibran Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi
Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.
"Mereka sudah berani-beraninya mewacanakan, mendeklarasikan, mengampanyekan, karena sudah ada, tuh, spanduk, meme, infografis, dan sebagainya, padahal itu masih ilegal," kata Bivitri.
BACA JUGA: Kritik Petrus Selestinus soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Kalimatnya Menohok
Saat ini ketentuan tentang batas usia minimal cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU Pemilu masih dalam proses uji materi di MK. Ketentuan itu mensyaratkan capres/cawapres berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Adapun Gibran yang saat ini memimpin Pemkor Surakarta masih berusia 36 tahun. Walakin, sejumlah pihak mendorong pemuda kelahiran 1 Oktober 1987 itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
BACA JUGA: Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
Sejumlah pihak pun mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu ke MK. Para pemohon meminta MK memangkas batas usia itu menjadi 35 tahun.
Bivitri menilai langkah mendorong Gibran menjadi cawapres seakan-akan menjadi upaya memaksa MK menuruti keinginan para pemohon uji materi.
"Mereka berani-beraninya mulai menggadang-gadang dengan segala cara, artinya ada orkestrasi yang kemudian ini akan menjadi 'dorongan' bagi MK untuk memutus demikian (sesuai keinginan pemohon)," kata dia.
Bivitri pun menuding para elite politik yang terus mendorong Gibran sebagai cawapres tidak memiliki etika. Tudingan itu didasari belum adanya ketentuan dalam UU yang memungkinkan Gibran dengan usia 36 tahun bisa jadi cawapres.
"Elite politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang sebenarnya masih ilegal sampai besok (MK membacakan putusan atas uji materi usia capres/cawapres, red),” katanya. (ast/jpnn.com)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan