Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029

Minggu, 15 Oktober 2023 – 16:30 WIB
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak offside dalam memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion itu menegaskan kalaupun MK mengabulkan pengurangan usia minimal capres dan cawapres, ketentuan soal itu tetap harus diatur dalam undang-undang yang dibahas di DPR.

BACA JUGA: MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya

“DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisinya sesuai dengan rekomendasi MK,” ujar Dedi, Minggu (15/10/2023).

Merujuk jadwal dan tahapan Pemilu 2024, Dedi menilai waktu yang ada tidak memungkinkan bagi DPR merevisi ketentuan usia minimal capres dan cawapres di UU Pemilu.

BACA JUGA: Soal Pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respons Keras Elite Partai Garuda

Andaikan batas minimal usia capres dan cawapres tidak lagi 40 tahun karena dikurangi berdasar putusan MK, Dedi menyarankan ketentuan soal itu sebaiknya diterapkan untuk Pilpres 2029. 

“Bukan berlaku di Pilpres 2024,” kata Dedi.

BACA JUGA: MK Mau Putuskan Usia Cawapres, Mahasiswa Bergerak Menolak

MK telah mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam UU Pemilu pada Senin besok (16/10/2023). 

Soal usia minimal capres dan cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan umur kandidat sekurang-kurangnya 40 tahun.

Belakangan ini nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengemuka sebagai salah satu bakal cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun. 

Salah satu pemohon uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu ialah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Saat ini, PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang juga adik kandung Gibran.(jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler