JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak adanya perubahan komposisi keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat IndonesiaSemestinya, yang duduk di kedua badan kelemngkapan DPR itu bukanlah anggota DPR.
"Harusnya perubahan komposisi itu diberlakukan untuk BURT dan BK," kata Peneliti PSKH, Ronald Rofiandi, di Jakarta
BACA JUGA: Tiga Kader Demokrat Berebut Kursi Walikota Tasik
"Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan profesional," kata Ronald di Jakarta, Minggu (18/9)Sementara untuk BK, kata Ronald, jumlah anggotanya tidak harus harus 11 orang
BACA JUGA: Wiranto Ingin DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
"Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional," ujar Ronald.Sedangkan untuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kata dia, diperlukan adanya perlakuan khusus
BACA JUGA: Wiranto : Kalau Tak Baik Bubarkan Saja
Sedangkan Banggar, lanjut Ronald, perlu ada perubahan wewenang dan mekanisme kerja"Yang mampu meredam potensi penyimpangan pada pembahasan anggaran," katanya lagi.
Karenanya PSHK mendorong reposisi masing-masing alat kelengkapan dewanSeperti keberadaan Komisi yang saat ini berjumlah 11, sebut Ronald, sebenarnya masih bisa ditinjau jumlahnya"Termasuk jumlah anggota setiap komisi yang tidak harus dipukul rata lima puluhanan orang dan pembidangannya," katanya.
Begitu juga seperti Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) yang sebenarnya bisa diintegrasikan kepada Komisi I dan pimpinan DPRMenurutnya lagi, alat kelengkapan seperti Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) tetap bisa dipertahankan seperti sekarang"Tentu dengan adanya pemberdayaan seperti rapat-rapat bamus yang didorong terbuka," ungkapnya(Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Mengaku Menteri dari PAN Siap Direshuffle
Redaktur : Tim Redaksi