"Pelaporan itu belum memenuhi syarat
BACA JUGA: Puan Bela TK yang Keseleo Lidah
Istilahnya, ala polisi, kalau jaksa belum menyatakan P-21, ya, berkas itu dikembalikanMenurut anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu, pengembalian berkas pelaporan tersebut karena tidak ada legal standing-nya
BACA JUGA: Sikap Politik Hanura Persis PDIP
"Siapa yang melaporkan dan apa posisinya sebagai pelapor," katanya, sambil mengatakan bahwa dalam laporan harus juga dicantumkan saksi-saksinya, serta apa kesalahannya berdasarkan tata tertib DPD.Lebih jauh, meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPD bahwa persoalan Ahmad Farhan Hamid direkomendasikan oleh BK, namun hal itu tidak diakui Fery
BACA JUGA: PDIP Rumuskan Kriteria Pengganti Megawati
Komite, BK dan alat kelengkapan DPD lain, posisinya sama," katanya.Diakui Fery, pihaknya sudah menerima laporan itu pada Senin (19/10) lalu"Pokoknya, ada prosedur dalam pelaporan, dan itu belum memenuhi persyaratan untuk dapat saya panggil orangnya (Farhan)," ujarnya menegaskan
Sementara Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, BK seharusnya sudah hmemprosesnya karena dalam rapat paripurna sudah direkomendasikan"Kan ada pengecualian," kata Irman.
Menurut Irman, BK belum memproses laporan itu karena menganggap harus ada pelaporan sesuai dengan prosedur"Tapi kan saya sudah mengirim lagi untuk menjelaskan dasar-dasarnya ke pada BK dan saya berharap BK bekerja dengan baik," ujatnya.
Dikatakan Irman, tanpa laporan pun sebenarnya BK sudah bisa bekerja dengan dasar keputusan paripurna yang memberi amanat pada pimpinan DPD"Ini hanya persoalan multi tafsir saja,"ucapnya.
Namun, Irman membantah jika bolak-balik laporan itu hanya "permainan" yang dilakukan BK bersama dengan pimpinan DPD yang setengah hati terhadap persoalan Farhan Hamid"Gak adalah yang main-mainApa untungnya buat kamiItu hanya kecurigaan aja," katanya.(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musda Golkar Tunggu Juklak DPP
Redaktur : Tim Redaksi