DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut

Selasa, 24 Juli 2018 – 23:58 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah berisikan malaikat dan sumber kebenaran yang absolut.

"Mereka bisa keliru dalam mengambil keputusan," kata Benny menanggapi putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, Selasa (24/7), di Jakarta.

BACA JUGA: DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?

Dia mengatakan ketika MK melahirkan norma maupun frasa baru soal "pekerjaan lain" yang dimaksud Pasal 182 Huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sesuai selera politik mereka sangatlah keliru.

Nah, ujar dia, di situlah kecerobohan MK yang telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. "Dia tidak boleh mengeluarkan atau melahirkan norma baru terkait kewenangan legislatif," katanya.

BACA JUGA: Pak JK Sebenarnya Pengin Pensiun Saja, Tapi...

Menurut Benny, dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu di gedung parlemen siang tadi, juga terungkap kejanggalan. Benny menyatakan bahwa KPU berpendapat putusan MK ini ibarat sebuah pertandingan yang sudah dimulai, tapi aturannya baru dikeluarkan. Padahal, ujar dia, harusnya aturan itu dikeluarkan sebelum pertandingan dimulai.

Karena itu, Benny meyakini bahwa putusan ini tidak hanya menjadi ancaman serius dan berbahaya karena menghilangkan hak politik yang diatur oleh konstitusi.

BACA JUGA: Kepala Daerah Berhasil jika Menghadirkan Keadilan Sosial

"Tapi juga akan menciptakan benturan yang sangat keras dengan KPU. Saya yakin akan muncul kegaduhan politik yang sangat serius di republik ini terkait Pileg 2019," ungkapnya.

Dia mengatakan, menghormati semangat yang terkandung dalam putusan MK itu. Namun, dia menyesalkan, putusan itu dikeluarkan di waktu yang sangat tidak tepat. Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan.

"Jadi, tercium ada aroma busuk dari putusan ini. Di sinilah kami melakukan protes sebagai lembaga politik DPD," ungkapnya.

Selain protes, ujar Benny, pihaknya akan bicara dan konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Dia yakin, DPR sebagai pembuat regulasi sangat paham apa yang dimaksud frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 Huruf I UU Pemilu itu.

"Maka kami minta DPR mengambil sikap serta menjelaskan kepada publik dan MK apa yang dimaksud dengan frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 128 itu," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler