BK DPD RI Ungkap Alasan Pecat Ratu Hemas

Selasa, 16 April 2019 – 20:33 WIB
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) sudah memberikan sanksi pemberhentian tetap alias memecat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai Anggota DPD RI. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu dipecat lantaran tak kunjung melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI, meminta maaf di media massa lokal dan nasional, serta kepada masyarakat yang diwakilinya, hingga batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua BK DPD RI, Hendri Zainuddin mengungkapkan pemberhentian tetap terhadap Senator Yogyakarta, GKR Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD RI, Jumat (29/3) lalu.

BACA JUGA: ISW: Putusan BK DPD Memberhentikan Ratu Hemas Sudah Tepat

BACA JUGA: DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

Menurut Hendri, sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD RI kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: BK DPD RI Imbau Ratu Hemas Minta Maaf

“Terhitung sejak Jumat (29/3), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, karena yang besangkutan tak kunjung melakukan upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD,” ujar Hendri seperti dilansir Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group), Selasa (16/4).

Lebih lanjut, Senator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini menuturkan alasan GKR Hemas diberhentikan secara tetap. Pertama, GKR Hemas tidak pernah mengikuti rapat/sidang mulai tahun sidang 2017 (setelah April) hingga tahun sidang 2019, yang meliputi persidangan Rapat Komite II, Badan Akuntabilitas Publik, hingga Sidang Paripurna.

BACA JUGA: Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI

“Sebanyak 85 rapat/sidang, GKR Hemas tidak pernah hadir secara fisik, dengan status 80 kali ijin, 1 kali sakit, 2 tanpa keterangan, dan 2 kali datang hanya membubuhkan tanda tangan kemudian pergi. Artinya, prosesntase kehadiran fisik GKR Hemas adalah nol persen,” urai Hendri.

Kedua, lanjut dia, GKR Hemas telah diberikan teguran tertanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Etik BK DPD RI. Setelah diberikan sanksi teguran, status sanksi ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara berdasarkan Keputusan BK DPD RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun sidang 2018 -2019 DPD, Kamis (20/12/2018), seteleh melalui proses sesuai Tata Beracara BK DPD.

“Terakhir, karena GKR Hemas tak melaksanakan kewajiban (imperatif) untuk mememinta maaf sebagaimana dalam diktum putusan Pemberhentian Sementara, maka sanksi pemberhentian sementara ditingkatkan menjadi Pemberhentian Tetap sebagaimana tertuang dalam Keputusan BK DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Kepada GKR Hemas, Anggota DPD Nomor Anggota B-53 dari Provinsi DI Yogyakarta,” tegas dia.

Meski begitu, sambung Hendri, pemberian sanksi terhadap Hemas tak memengaruhi pencalonannya sebagai Anggota DPD RI. Menurut dia, pencoretan nama Hemas dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI merupakan kewenangan KPU dan harus didasarkan pada aturan perundang-undangan.

“Kalau posisinya sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024, kami enggak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah pemilu. Sanksi itu hanya bisa dijatuhkan para pemilih Hemas karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas, sehingga tak bisa dipilih lagi,” tandasnya.

Kemarin, GKR Hemas melakukan serangkaian kunjungan di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Calon DPD incumbent Dapil DI Yogyakarta ini menolak disebut berkampanye dan berdalih hanya bertemu dengan beberapa elemen masyarakat di empat lokasi.
Kegiatan pertama dilakukan GKR Hemas dengan berkunjung ke PT Patria Adikarsa yang merupakan mitra produksi sigaret (MPS) dari PT HM Sampoerna di Giripeni, Wates.

“Kita sebenarnya tidak kampanye hanya mengunjungi beberapa tempat. Saya masih duduk di DPD,” elak Hemas.

Sebelumnya, Hemas membenarkan, salah satu upaya utuk memulihkan statusnya sebagai Anggota DPD adalah melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Namun, Ratu Yogyakarta itu secara tegas menolak melakukan permohonan maaf di Sidang Paripurna DPD, maupun media massa lokal dan nasional.

“Tidak. Saya tidak akan meminta maaf, karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” ujar Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD Provinsi Yogyakarta.(JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sultan Menerima Aktivis KAMMI di Kraton Yogyakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler