BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti

Senin, 25 November 2024 – 16:57 WIB
Spanduk ajakan pemilu damai yang narasinya multitafsir sempat terpasang di beberapa titik. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan merespons pemasangan spanduk kontroversial dan multitafsir oleh oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten.

Spanduk tersebut berisikan imbauan pilkada damai yang terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktbar di beberapa titik, dengan memasang foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara) memicu reaksi dan kehebohan di masyarakat.

BACA JUGA: Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada

Sejumlah oknum pejabat dan staf di Kesbangpol Provinsi Banten akan diperiksa oleh BKD terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Pasalnya, tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dengan tulisan ‘BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.

BACA JUGA: ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada

Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena kalimat tersebut dianggap mengampanyekan paslon nomor urut Satu, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbangpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,’ ujar Plh. Kepala BKD Banten Aan Fauzan Rahman kepada wartawan di Serang, Senin (25/11).

BACA JUGA: Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten

Aan mengatakan pihaknya akan mendalami motif dari oknum pejabat tersebut yang melatarbelakani dalam mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.

Menurut Aan, netralitas ASN dalm Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralita,termasuk adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.

“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.

Oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Banten mencetak dan memasmag spanduk imbuan Pilkada damau,namun narasi dala spanduk itu multitafsir dan kontroversial dengan tulisan ‘BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.

Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintahan Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dibuat dan dipasang oleh Dinas Kesbangpol Provinsi Banten.

Beredarnya spanduk kontroversial ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar murka dan menginstruksikan Kesbangpol untuk mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.

“Saya benar benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD tersebut, terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” ujar Al Muktabar.

Al mengaku ketika dirinya mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa tiitk itu, dirinya langsung menginstruksikan kepada Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.

“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya mutitafsir tersebut.Harusnya kalau mau pasang foto saya konfirmasi dulu ke saya, kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagaman dan hari besar nasional,” ungkap Al Muktabar.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Banten H. Deden Apriandhi yang dikonfirmasi mengakui bahwa pembuatan spanduk ajakan Pemilu Damai yang narasinya mutitafsir di masyarakat itu tanpa sepengetahuan dari Pj Gubernur Banten.

“Pembuatan spanduk bergambar foto Pj Gubernur yang narasinya multitafsir itu tanpa sepengetahuan dari pak Pj Gubernur, dan tidak terkontrol oleh saya sebagai Plt Kesbangpol,” ujar Deden. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler