jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi 300 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 2024 atau sengketa pilkada yang masuk, mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tetapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11).
BACA JUGA: Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
Suhartoyo mengatakan jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah.
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucap dia.
BACA JUGA: Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan, yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi. Ia pun menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada ini.
"Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin," tuturnya menjelaskan.
BACA JUGA: Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
Sebagai pemantapan persiapan MK menghadapi sengketa pilkada, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa Pilkada 2024 pada hari Senin ini. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus. Dengan dilantiknya gugus tugas ini, Ketua MK optimistis pihaknya semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024
“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," ujar Suhartoyo.
Diketahui bahwa MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga