KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten

Jumat, 22 November 2024 – 20:06 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan stadion Banten International Centre (BIS). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasus yang diduga melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) Suami dari Airin Cagub Banten saat ini tengah ditangani oleh Kejati Banten.

BACA JUGA: Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejagung untuk ikut serta menuntaskan sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi di Banten yang selama ini jalan di tempat, termasuk kasus yang melibatkan Wawan suami Airin Cagub Banten.

"Masyarakat Banten saat ini sangat berharap Kejagung bisa tuntaskan kasus dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten," ujar Kordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Adam saat menggelar aksi demonstrasi di Kejagung, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati Cagub Cawagub di Pilgub Banten 2024

Karena ini, kata dia, sebagai pintu masuk di mana masih banyak lagi sebenarnya kasus kasus dugaan korupsi yang belum tersentuh, sehingga membuat masyarakat Banten banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan yang merata.

"Banyak jalan yang rusak, pengangguran makin meningkat dan banyak rakyat Banten yang hidup serbakekurangan akibat dari Dinasti Koruptor yang selama ini berkuasa di wilayah Banten," ungkapnya.

BACA JUGA: Airin Maju Sebagai Gubernur Banten, Ini Fakta soal Keluarganya

Sebelumnya keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, penyidik akan melayangkan upaya pemanggilan saksi pada dua kasus.

Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang.

Pengadaan ini dilakuan pada 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center.

Kedua, adalah pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler