jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Jatim meminta para guru honorer K-2 (kategori dua) tidak perlu gelisah.
Pasalnya BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) untuk mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Sudah Hitung Anggaran jika Honorer K2 jadi PNS
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait batas usia pengangkatan CPNS.
Dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT).
BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Terbuai Janji Politik Manis tapi Palsu
Aturan Kemenkes itu membuat para guru K-2 "cemburu". Mereka juga ingin diangkat sebagai CPNS.
Kepala BKD Nadlif menyadari aturan baru Kemenkes itu bakal menimbulkan gejolak di kalangan pegawai honorer K-2 dan PTT lain. Sebab, semuanya sama-sama sudah lama mengabdi.
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Revisi UU ASN dari Anggota Baleg
Menurut Nadlif, masalah tersebut tidak hanya terjadi di Gresik. Daerah lain juga mengalami hal serupa. Guru K-2 dan PTT ingin diangkat langsung sebagai CPNS.
Memang ada alternatif lain untuk pegaawai honorer K-2 dan PTT. Yakni, pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, tahap-tahapnya sama dengan ujian CPNS. Bedanya, tidak ada batasan usia untuk bisa ikut ujian.
Semuanya bisa mendaftar selama memenuhi kualifikasi. Kelemahannya, akan banyak pelamar yang rekam jejaknya belum jelas.
Berbeda dengan pegawai yang sudah berstatus K-2 atau PTT. Mereka sudah lama mengabdi. Rekam jejaknya pasti jelas.
"Karena yang kita butuhkan tidak hanya pintar akademik. Perilaku dan kinerja akan lebih jelas kalau sudah punya rekam jejak," papar Nadlif.
Selain itu, yang bisa diangkat sebagai PPPK hanya pegawai fungsional seperti guru, dokter, dan bidan. Tenaga teknis atau ahli yang bekerja di bagian tata usaha tidak punya kesempatan.
Karena itu, Nadlif yang juga Plt Sekda mendorong kementerian terkait mengeluarkan aturan baru juga, seperti Kemenkes.
Hal itu tidak bisa dilakukan jika yang mengusulkan hanya satu daerah. "Karena ini sudah jadi masalah bersama, nanti kami koordinasikan dengan BKD daerah lain," jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator K-2 Kabupaten Gresik Hindun Alifah berharap ada aturan baru terkait pengangkatan tenaga K-2. Terutama yang usianya di atas 35 tahun. Sebab, aturan tentang PPPK dianggap bukan solusi.
"Harapannya, kami bisa diangkat CPNS langsung. Seperti bidan," ucap guru SDN Beton, Kecamatan Menganti, itu.
Menurut Hindun, pengabdian para guru honorer K-2 perlu diapresiasi. Rata-rata mereka sudah mengajar 10 tahun lebih. Kinerjanya sudah jelas.
"Jadi, tidak perlu diuji lagi. Apalagi harus bersaing dengan teman-teman yang baru," tandasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Tahun Kelabu Bagi Honorer K2
Redaktur & Reporter : Natalia