jpnn.com - PALANGKA RAYA - Rupanya pemberkasan 44 honorer K2 Pemprov Kalteng juga masih belum dilengkapi untuk segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ada dugaan, proses usul pemberkasan lelet karena pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) takut menandatangani usulan pemberkasan. Pasalnya, jika ternyata ada honorer bodong, mereka bisa dikenai sanksi pidana.
BACA JUGA: Ketua STAIN Bukittinggi Dibui
Kabar itu langsung dibantah Kepala Bidang Mutasi BKD Kalteng, Willy Djalla. Ditegaskan, belum kelarnya usul pemberkasan bukan karena takut.
"BKD Provinsi Kalteng bukan takut, melainkan masih dalam proses pengumpulan data dari masing-masing orang yang terseleksi. Ini juga menyusul adanya surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Eselon II dari masing-masing SKPD," imbuh Willy, Rabu (26/3) siang.
BACA JUGA: Data Honorer K2 Dicek Ulang oleh Inspektorat
Disebutkannya, BKD sebelumnya menerima surat dari BKN Pusat terkait aturan pengusulan NIP. Dalam aturan tersebut, lanjutnya memang menyebutkan bahwa pengusulan NIP harus dilampirkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pejabat pemerintahan atau kepala daerah.
Aturan dari BKN itu sebenarnya sama dengan tahun lalu, tapi bedanya surat pernyataan tanggung jawab tidak dapat diwakilkan atau didelegasikan kepada pejabat lain. (ila/*/ron/sam/jpnn)
BACA JUGA: SK CPNS Diserahkan Sebelum Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi