jpnn.com, MATARAM - Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dinilai tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah banyaknya formasi CPNS 2018 yang kosong. Setelah dikalkulasikan, masih banyak formasi CPNS kosong. Karena itu, Pemda se-NTB kembali meminta perubahan kebijakan.
Badan Kepegawasaian Daerah (BKD) se-NTB kembali mengusulkan tiga rekomendasi untuk mengisi formsi yang kosong. Usulan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi teknis, di kantor BKD NTB, Mataram, Senin (26/11).
BACA JUGA: Saat Minions, Ginting, Jojo dan Butet Lakoni Tes CPNS
Tiga rekomendasi itu yakni meminta Kemenpan-RB mengubah tata cara pengisian formasi yang kosong. Dalam ketentuan terbaru, pemenuhan formasi kosong dilakukan setelah menggabungkan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu menyebabkan beberapa formasi masih kosong.
”Kami minta itu dilakukan sebelum SKB dan tanpa pembatasan. Berapa pun yang lolos passing grade mereka berhak ikut SKB,” kata Kepala BKD NTB H Fathurrahman, usai rapat.
BACA JUGA: Peserta SKB Tes CPNS 2018 Dibagi Dua Grup
Dengan Permenpan-RB Nomor 37 dan 61, peserta yang lolos passing grade masih bisa gugur karena hanya diambil tiga besar. Di sisi lain, mereka yang tidak lolos passing grade bisa melaju ke tahap SKB dengan sistem perangkingan.
Di Pemprov saja enam orang peserta lolos passing grade tetapi gugur karena perangkingan. Dari 114 yang lolos hanya 108 yang berhak mengikuti SKB, ditambah peserta 705 orang yang lolos melalui sistem perangkingan.
BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Aspirasi Para Kepala Daerah Dicueki?
Total data sementara 813 orang pelamar yang berhak mengikuti SKB. Sayangnya, dari 433 formasi hanya 378 formasi yang punya peserta, sehingga 75 formasi kosong. ”Jumlah se-NTB belum diupdate Pemkab dan Pemkot belum berani merilis,” ujar mantan Karo Kesra NTB itu.
Seluruh Pemda berharap mereka yang lolos SKD diikutsertakan dalam SKB. Itu untuk memenuhi rasa keadilan, sebab peserta yang tidak memenuhi passing grade saja bisa lolos ke tahap berikutnya.
Rekomendasi kedua, Pemda meminta agar pengisian formasi yang kosong diambil dari peserta nomor dua atau tiga peserta yang lolos passing grade. Dengan catatan formasinya sama tapi lokasinya berbeda. Sehingga mereka yang berada di rangking dua dan tiga tidak terbuang sia-sia. ”Didistribusikan ke lokasi berbeda tapi di formasi yang sama,” jelasnya.
Rekomendasi ketiga, apabila masih ada formasi yang kosong, baru kemudian diberlakukan pasal 6 ayat 1 poin b Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018. Poin itu mengatur, apabila jumlah peserta SKB berada di bawah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua dengan meranking peserta terbaik yang memiliki nilai akumulatif minimal 255. ”Sehingga dia tidak mengaburkan (mencoret) orang yang tidak lulus passing grade,” kata Fathurrahman.
Usulan tersebut akan disampaikan BKD kabupaten/kota ke Gubernur NTB. Harapannya, masalah itu akan disampaikan ke pemerintah pusat. Pemda ingin formasi CPNS diisi para peserta yang berkualitas, memenuhi kaulifikasi dan kriteria yang diinginkan. Tolak ukurnya mereka memenuhi nilai passing grade.
Sebelumnya, Kepala UPT BKN Mataram Baiq Maptuhah Rahmi menjelaskan, formasi yang kosong dilakukan dengan perankingan. Tapi ia mengingatkan, tidak boleh ada pemindahan peserta selama belum ada nilai gabungan antara SKD dan SKB keluar. Pemindahan peserta dimungkinkan setelah integarsi nilai SKD dan SKB. (ili)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Contoh Kasus Penentuan Nama Peserta SKB Tes CPNS 2018
Redaktur & Reporter : Soetomo