BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni

Minggu, 28 Mei 2023 – 17:05 WIB
Ketua BKH PGRI Eko Wibowo mendukung usulan menghilangkan masa kontrak kerja PPPK. Foto: dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) mendukung masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihilangkan.

Menurut Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo, usulan yang dilontarkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 2 Hari Lagi PPPK 2022 dapat SK, Nasib Tenaga Teknis Bagaimana? Kasihan Honorer

Dengan menghilangkan masa kontrak, menurut Eko, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

BACA JUGA: 51 Instansi Ini Tidak Mengusulkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Kasihan Honorer 

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," terang Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Minggu (28/5).

Dia mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: Sebegini NIP PPPK 2022 yang Ditetapkan BKN, Nakes Tertinggi, Guru Lumayan, Tenaga Teknis?

Begitu Dirjen Nunuk melontarkan ide masa kontrak dihilangkan langsung disambut sukacita seluruh PPPK maupun honorer.

BKH PGRI juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam pembayaran gaji PPPK guru 2022/2023 sehingga formasi di sekolah terpenuhi semuanya.

Dia mencontohkan bagi guru honorer yang tidak ada penempatan, tidak bisa resume pada PPPK 2022 diangkat semuanya tahun ini agar tidak ada lagi yang masih berstatus non-ASN sebelum November 2023.

"Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan SK PPPK 2022, sehingga tahun ajaran baru sudah dapat jam mengajar sesuai tempat kami mengabdi," tuturnya.

Dia menambahkan jangan sampai SK PPPK keluar Oktober 2023. Sebab, mereka tidak bisa mengajar di sekolah baru karena belum mengantongi SK ASN PPPK.

"Jika SK PPPK 2022 ini terbit Juni 2023, maka kami pastikan jam mengajar masuk bulan Juli 2023,"  kata Ekowi yang juga ketua IKA Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ini lagi.

Alasan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.

Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler