51 Instansi Ini Tidak Mengusulkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Kasihan Honorer 

Sabtu, 27 Mei 2023 – 15:06 WIB
BKN berupaya agar makin banyak honorer menjadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menutup pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 sejak 7 Mei. 

Sayangnya perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April menjadi 7 Mei tidak dimanfaatkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Darwis Berpesan kepada ASN dan Honorer tidak Pamer Gaya Hidup Mewah

Menurut Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan sebanyak 51 instansi tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.

Kondisi ini membuat penyelesaian honorer makin panjang, karena kuota yang disiapkan pemerintah tidak dimaksimalkan daeah khususnya. Sebab, honorer paling banyak di instansi daerah.

BACA JUGA: Sultan Usulkan Guru Honorer Senior Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

"Sudah diperpanjang, tetapi responsnya kurang, terbukti ada 6 instansi pusat tidak mengajukan, sedangkan daerah ada 45," kata Alex Denni.

Dia mengungkapkan setiap perpanjangan waktu, membuat jadwal pengadaan CPNS 2023 dan PPPK tahun ini molor juga.

BACA JUGA: Heboh Pengakuan Oknum Honorer Kementerian yang Dianiaya Calon Suami

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahkan meminta waktu perpanjangan lagi agar formasinya bertambah.

Tercatat usulan PPPK guru 2023 yang masuk hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.

"Ini usulan formasi PPPK 2023 baik guru maupun nonguru oleh pemda memang sangat minim," ucapnya.

Adapun 51 instansi yang belum mengajukan usulan formasi ASN 2023 adalah:

A. Instansi pusat

1. Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

B. Instansi daerah

1. Pemkot Subulussalam

2. Pemkab Karo

3. Pemkab Padang Lawas

4. Pemkab Nias Barat

5. Pemkot Binjai

6. Pemkot Pematang Siantar

7. Pemkot Tanjung Balai

8. Pemkab Bengkulu Selatan

9. Pemkab Seluma

10. Pemkot Bengkulu

11. Pemkab Lampung Utara

12. Pemkab Tulang Bawang

13. Pemkab Tulang Bawang Barat

14. Pemkot Bekasi

15. Pemprov Banten

16. Pemkab Bondowoso

17. Pemkab Sambas

18. Pemkab Melawi

19. Pemkab Pulang Pisau

20. Pemkab Mahakam Ulu

21. Pemkab Berau

22. Pemkab Gorontalo

23. Pemkab Poso

24. Pemkab Talakar

25. Pemkot Palopo

26. Pemkab Muna Barat

27. Pemkab Gianyar

28. Pemprov Papua

29. Pemkab Puncak Jaya

30. Pemkab Paniai

31. Pemkab Yahukimo

32. Pemkab Tolikara

33. Pemkab Sarmi

34. Pemkab Warapen

35. Pemkab Supiori

36. Pemkab Memberamo Raya

37. Pemkab Lanny Jaya

38. Pemkab Yalimo

39. Pemkab Nduga

40. Pemkot Jayapura

41. Pemkab Mamuju

42. Pemprov Papua Selatan

43. Pemprov Papua Tengah

44. Pemprov Papua Pegunungan

45. Pemprov Papua Barat Daya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler