BKI dan ABUPI Berkolaborasi demi Genjot Kualitas Pelayanan Pelabuhan

Jumat, 02 Desember 2022 – 22:55 WIB
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan di Jakarta, Selasa (29/11). Foto: dokumentasi PT BKI (Persero)

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menjalin kolaborasi dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan.

Tujuan kerja sama itu ialah mendukung kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang dimiliki ABUPI.

BACA JUGA: Pelabuhan KCN Dinilai Bagian Penting Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

BKI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa klasifikasi, statuter, dan komersial.

 

BACA JUGA: Tarif Baru Jasa Kepelabuhanan Lebih Prioritaskan Industri Shipyard

Kolaborasi itu dikukuhkan melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Direktur Operasi PT BKI Rochmat Benny Susanto dan Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa di Jakarta, Selasa (29/11).

"Ini untuk menghasilkan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak," kata Benny Susanto dalam siaran pers PT BKI ke media, Jumat (2/12).

BACA JUGA: Pelayanan Pelabuhan Jepara Kembali Beroperasi Normal

BKI ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan klasifikasi terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun asing yang beroperasi di wilayah NKRI.

Selain itu, BKI juga melakukan survei periodik tentang status kelaikan kapal yang telah beroperasi.

Pada kesempatan sama,  Aulia Febrial Fatwa menyampaikan kerja sama dengan BKI untuk dapat menaungi anggota ABUPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Minimal kami bisa memenuhi kebutuhan yang terkait sertifikasi peralatan bongkar muat, karena peralatan tersebut harus dalam keadaan safety dan layak pakai," tuturnya.

ABUPI berharap anggotanya difasilitasi oleh BKI untuk memperoleh sertifikat kelayakan, siap pakai, dan aman.

"Ini menyangkut Safety Level of Agreement kami dengan pemilik barang maupun pemilik kapal," katanya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler