jpnn.com, BATAM - Revisi tarif jasa kepelabuhanan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 akan mengubah secara garis besar bentuk tarif dan pelayanan, khusus untuk industri shipyard dan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah pelabuhan rakyat.
Pada awalnya, BP Batam menjanjikan tarif baru akan terbit pada 25 April lalu, namun menurut Staff Ahli Deputi 3 BP Batam, Nasrul Amri Latif masih banyak poin-poin penting yang harus dibenahi untuk mengakomodir shipyard sebagai skala industri prioritas.
BACA JUGA: BP Batam Pastikan Tarif Jasa Pelabuhan akan Turun
"Tarif untuk shipyard dan Pelra belum putus. Kami masih harus mendiskusikannya dengan BSOA, makanya agak telat dari waktu yang dijanjikan. Mungkin dalam minggu depan sudah bisa diluncurkan," kata Nasrul seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Secara garis besar, revisi tarif jasa pelabuhan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Dan ada kemungkinan draftnya sama.
BACA JUGA: Amerika Serikat Pesan Kapal Raksasa dari Coran Semen ke Batam
"Ya memang mengacu pada PP tersebut, kecuali untuk shipyard dan pelra yang mengalami perubahan signifikan," paparnya.
Namun untuk saat ini, Nasrul belum bisa memaparkan poin-poin penting perubahan untuk kedua sektor tersebut.
BACA JUGA: Habibie Tegaskan Batam Bukan untuk Spekulan Lahan
Selain menerapkan tarif, BP Batam juga memperbaharui konsep host to host (H2H). Deposit sebesar 125 persen yang dulunya ditentang oleh kalangan pengusaha pelayaran, kini diturunkan menjadi 100 persen.
"Konsepnya tetap sama. Intinya kami mengubahnya sesuai dengan hasil rapat dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu," katanya lagi.
Kemudian, untuk mengurus perizinan tentang pelabuhan, BP Batam akan menerapkan konsep satu pintu lewat Pelabuhan Batuampar saja. "Ada proses sentralisasi dimana hanya satu tiket saja lewat Batuampar," paparnya.
Dengan begitu, proses perizinan pelabuhan seperti dokumen lalu lintas barang, dokumen endorsment dan lainnya hanya bisa diurus di Pelabuhan Batuampar. BP Batam akan menjalin koordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk memudahkannya.
Sedangkan untuk tarif parkir kapal atau lay-up, BP Batam tidak mengurusnya lagi karena lay up sudah masuk dalam ranah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
BP Batam juga mengatur mengenai diskon untuk tarif khusus untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang pada umumnya dimiliki oleh perusahaan shipyard. "Untuk TUKS, diskonnya 50 persen," imbuhnya.
Menurut Nasrul, ada banyak TUKS di Batam. Jumlahnya sekitar 213 TUKS pada tahun 2014, namun yang aktif hingga saat ini hanya 116.
"Sekarang banyak TUKS berhantu karena shipyard lesu. Ini yang mau kami rapikan dengan tujuan untuk bisa mengakomodir dunia industri," ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelebuhanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Osman Hasyim menyambut positif hal tersebut.
"Berarti hasil rapat kemarin dengan DK tidak dianggap sebelah mata," katanya.
Osman dan pengguna jasa pelabuhan lainnya masih menunggu keluarnya tarif tersebut supaya kegiatan sehari-hari di pelabuhan bisa kembali ke jalur yang sebenarnya.
"Cuma kami memang sedikit kecewa karena waktunya telat dari yang dijanjikan. Tapi kami tunggu asal sesuai dengan hasil rapat di Jakarta kemarin," tutup Osman.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam
Redaktur & Reporter : Budi