jpnn.com, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei ‘IDSurvey’ bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerja sama dalam Operasi Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan turut dihadiri oleh Direktur Operasi PT Biro Klasifikasi Indonesia, R. Benny Susanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada (8/5).
BACA JUGA: Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
Direktur Utama BKI Arisudono Soerono mengatakan kerja sama ini untuk membantu permasalahan hukum.
"Penandatangan ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan hukum," ujar Arisudono.
BACA JUGA: Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah
Arisudono menambahkan BKI telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
"Ini menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia," bebernya.
BACA JUGA: Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
Dia menambahkan tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal.
"Ini tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar," serunya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada