jpnn.com - JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN menggelar seleksi administrasi calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CASN PPPK.
Seleksi ribuan CASN PPPK itu digelar untuk memperkuat penyuluhan keluarga berencana (PKB) di lapangan.
BACA JUGA: PPPK 2023, Pemkab OKU Mengusulkan 550 Formasi
Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam seleksi PPPK formasi tahun 2022 tersebut.
Menurut Tavip, hingga Sabtu (7/1), sudah terdapat 12.585 pelamar dari 4.213 formasi yang dibuka.
BACA JUGA: Guru P1 Segera Diangkat Menjadi PPPK, Gelombang Pensiun di Depan Mata
Seleksi administrasi untuk formasi 2022 itu, dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Hal ini supaya seleksi di seluruh provinsi tetap akuntabel dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pengin Diangkat PPPK? Ini yang Harus Dilakukan Guru Lulus PG Tanpa Formasi
Tavip turut mengatakan terkait dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan sosialisasi SK tentang Penyederhanaan Prosedur Kerja di Tahun 2023, tidak akan ada lagi koordinator dan sub-koordinator melainkan kelompok kerja (Pokja).
"Saya mengimbau, saya menyarankan, teman-teman semua bekerja objektif. Ini sudah dikonsultasikan ke Kementerian PAN dan RB. Artinya dari sisi objektivitas ini sudah dikonsultasikan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia BKKBN Viktor Siburian menambahkan sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, BKKBN membuka pendaftaran seleksi CASN PPPK untuk ribuan formasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Ahli Pertama Penyuluh KB dan Terampil Penyuluh KB.
Secara keseluruhan hingga Jumat (6/1), sebanyak 12.585 sudah melamar melalui portal SSCASN.
Kemudian, terdapat 2.905 lowongan untuk Ahli Pertama Penyuluh KB dan 1.308 tenaga Terampil Penyuluh KB di seluruh Indonesia.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK BKKBN 2022 adalah lima tahun, kecuali bagi PPPK yang diangkat kurang dari lima tahun sebelum batas usia jabatan atau 58 tahun, dan ada kemungkinan untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN.
Viktor memaparkan syarat khusus yang harus dimiliki para pelamar, yakni memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pengendalian penduduk paling kurang dua tahun secara akumulatif.
“Yang dibuktikan dengan asli surat pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh kepala dinas yang melaksanakan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah setempat dilampiri dengan surat keputusan atau surat tugas yang ditetapkan sekurang- kurangnya oleh kepala dinas yang melaksanakan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah setempat,” pungkas Victor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi