BACA JUGA: BKN Tak Akan Proses Berkas CPNS Bermasalah
Contohnya, PNS yang bekerja di instansi keuangan, tapi mengambil S-2 hukum atau politik."Yang begini kan tidak sinkron
Banyaknya kejadian seperti ini, lanjut Ramli, membuat Kementerian PAN & RB mulai tahun ini bekerjasama dengan BKN, akan melakukan penertiban
BACA JUGA: Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Setiap PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya untuk kemudian digunakan dalam kenaikan pangkat, harus sesuai dengan bidang pekerjaannya"Sebenarnya itu sudah diatur dalam PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
BACA JUGA: Berlibur di KB Ragunan, SBY Bicara Pembangunan
Sayangnya, PP ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya pula.Untuk itu, Ramli menegaskan, pejabat di instansi di mana PNS bersangkutan mengabdi, tidak boleh mengizinkan pegawainya melanjutkan pendidikan yang bertentangan dengan job-nyaSelain itu, BKN sebagai pengawas bidang kepegawaian diminta tidak memproses SK kepangkatan PNS bersangkutan.
"Untuk menertibkan ini, komitmen pejabat harus kuatSeperti yang dilakukan Menkeu Sri MulyaniBeliau selalu memberikan peluang bawahannya untuk melanjutkan pendidikanTapi, pendidikannya itu ditentukan oleh Depkeu, karena disesuaikan dengan kebutuhan departemen," ulasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kloter Haji Terakhir Tiba di Tanah Air
Redaktur : Tim Redaksi