BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS

Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nyaMenurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho, banyak PNS yang menambah pendidikan S-1, S-2 atau S-3 mengajukan berkas kenaikan pangkatnya tidak sesuai dengan job-nya

BACA JUGA: BKN Tak Akan Proses Berkas CPNS Bermasalah

Contohnya, PNS yang bekerja di instansi keuangan, tapi mengambil S-2 hukum atau politik.

"Yang begini kan tidak sinkron
Masa kerja di keuangan, tapi ambil Master Politik," ujar Ramli, yang dihubungi Sabtu (2/12).

Banyaknya kejadian seperti ini, lanjut Ramli, membuat Kementerian PAN & RB mulai tahun ini bekerjasama dengan BKN, akan melakukan penertiban

BACA JUGA: Bupati Boleh Terbitkan Izin KP

Setiap PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya untuk kemudian digunakan dalam kenaikan pangkat, harus sesuai dengan bidang pekerjaannya
Misalnya, auditor keuangan harus mengambil pendidikan ekonomi akuntansi dan sebagainya.

"Sebenarnya itu sudah diatur dalam PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS

BACA JUGA: Berlibur di KB Ragunan, SBY Bicara Pembangunan

Sayangnya, PP ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya pula.

Untuk itu, Ramli menegaskan, pejabat di instansi di mana PNS bersangkutan mengabdi, tidak boleh mengizinkan pegawainya melanjutkan pendidikan yang bertentangan dengan job-nyaSelain itu, BKN sebagai pengawas bidang kepegawaian diminta tidak memproses SK kepangkatan PNS bersangkutan.

"Untuk menertibkan ini, komitmen pejabat harus kuatSeperti yang dilakukan Menkeu Sri MulyaniBeliau selalu memberikan peluang bawahannya untuk melanjutkan pendidikanTapi, pendidikannya itu ditentukan oleh Depkeu, karena disesuaikan dengan kebutuhan departemen," ulasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kloter Haji Terakhir Tiba di Tanah Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler