jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan lantaran tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi walikota definitif.
BACA JUGA: Gudang Limbah Plastik di Tangerang Terbakar
"Akan kita kembalikan agar dilengkapi karena SPTJM itu bagian dari kelengkapan berkas," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN kemarin (12/6).
Jika hingga akhir Juni belum juga dilengkapi, maka BKN akan menyatakan usulan pemberkasan honorer K2 dari Medan tidak memenuhi persyaratan. Dengan kata lain, 471 honorer K2 itu gagal total untuk mendapat status sebagai PNS.
BACA JUGA: Pemulangan PSK Dianggap Bukan Solusi
Dijelaskan Eko, dalam memproses berkas pembuatan NIP honorer K2 yang lulus tes, BKN menggunakan tiga opsi. Pertama, jika berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diproses untuk diterbitkan NIP-nya.
Kedua, jika tidak lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi. Ketiga, jika tidak juga dilengkapi dalam rentang waktu tertentu, maka masuk kategori tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Paskhas TNI-AU Tembaki Warga
Sedang mengenai batas waktunya, Eko menjelaskan, jika misalnya nanti pihak Pemko Medan menyatakan siap untuk melengkapi, maka akan diminta membuat surat pernyataan kapan kiranya berkas yang sudah dilengkapi SPTJM itu akan dikirim ke BKN.
"Ini untuk kepastian waktu. Jangan sampai bilang "iya iya dilengkapi," tapi tidak jelas kapan akan dilengkapi. Kalau secara umum, itu kan akhir Juni, ini perpanjangan setelah sebelumnya akhir Mei tapi banyak daerah minta perpanjangan karena masih proses verifikasi," beber Eko.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat, juga sudah menegaskan mengenai hal tersebut.
"Tidak akan diproses," ujar Tumpak singkat, kepada koran ini di Jakarta, 6 Juni 2014.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo-Hatta Optimistis Raih 70 Persen Suara di Sumatera
Redaktur : Tim Redaksi