BKN Menyiapkan Aturan Baru, Seluruh PNS Siap-Siap ya

Selasa, 16 November 2021 – 19:49 WIB
BKN menyiapkan sistem baru dalam penilaian kinerja instansi pemerintah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyiapkan pengintegrasian sistem penilaian kinerja instansi pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.

Simpegnas yang dikelola BKN ini untuk menerapkan sistem manajemen kinerja nasional.

BACA JUGA: Seragam PNS dan PPPK Dibedakan, Bu Susi: Presiden Jokowi Saja Pakai Putih Hitam

Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet mengatakan pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi mulai diterapkan pada 2022.

Tahapannya diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Selamat Atas Kelulusan Guru Honorer, BKN Umumkan Cara Mendapatkan NIP PPPK

Selain mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenPAN-RB 8 Tahun 2021.

“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 Tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” tuturnya yang dikutip dari laman BKN, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

Achmad juga menyampaikan bahwa tahapan penilaian kinerja saling berkaitan satu sama lain.

Keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja juga menentukan keberhasilan penilaian kinerja. 

"Untuk itu tahapan penilaian kinerja menentukan berjalan tidaknya penerapan sistem manajemen kinerja," ucapnya.

Dijelaskannya, perubahan sistem ini dilatarbelakangi adanya peralihan kebijakan manajemen kinerja ASN dari PP 46 Tahun 2011 ke Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan MenPAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. (esy/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler