jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin karier para PNS yang terkena dampak kebijakan pemangkasan eselon dan dialihkan ke jabatan fungsional (JF).
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah meminta para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi jangan pesimistis dengan karier pasca-penyetaraan jabatan.
BACA JUGA: Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN
Imas mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Dia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara.
“Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” terangnya, Jumat (11/6).
BACA JUGA: BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Para pejabat fungsional pun, lanjutnya, tidak perlu cemas dengan nilai jabatan.
Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2021, Guru Honorer Membayangkan Seleksi Kedua dan Ketiga, Berat, Takut
Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi.
Dijelaskannya, sesuai amanat UU ASN, yang harus dilaksanakan di instansi pengguna dari JF ini adalah bagaimana melakukan pengembangan kompetensi sesuai keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional.
"Intinya para PNS yang dialihkan ke jabatan fungsional, jenjang kariernya tetap terjamin," tegasnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh MenPAN-RB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi.
Sebelumnya, PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi.
Atmaji menyampaikan, PermenPAN-RB No 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPAN-RB No 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Diungkapkan, respons dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.
Hingga 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 instansi pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari MenPAN-RB.
Dan tinggal beberapa kementerian dan lembaga yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai akhir Juni 2021. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad