Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN

Senin, 07 Juni 2021 – 07:04 WIB
Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers kasus oknum PNS Pemkot Tanjungpinang, Kepri, Vina Saktiani dalam kasus penipuan seleksi IPDN. Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Vina Saktiani, oknum PNS di Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sudah menjadi penghuni sel tahanan polres setempat.

Vina sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, modus mengiming-iming anak korban lulus seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Korban bernama Tarmizi mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kasus Video Bidan PNS Begituan dengan Karyawan Swasta di Mobil, Terungkap Fakta…

"Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/6).

Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta kepada korban, yang disebut untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021: 6 Sekolah Kedinasan Pelamar Terbanyak, IPDN dan STAN Paling Favorit

Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

"Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujar Vina.

BACA JUGA: Warga Surabaya Perlu Tahu Mengapa BA Ditangkap Polisi, Dia Ngeri

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina.

Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya.

“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.

Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta.

Namun hingga diancam dilaporkan ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban. Akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi.

Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
oknum PNS   penipuan   IPDN   Tanjungpinang   PNS  

Terpopuler