BKN: Nama-Nama Pengganti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Diumumkan Terbuka oleh PPK

Sabtu, 28 Mei 2022 – 14:38 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menerima usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk penggantian nama-nama CPNS 2021 yang mengundurkan diri.

Penggantian ini bukan hal baru, karena tahun-tahun sebelumnya pernah dilakukan, dengan catatan NIP CPNS belum ditetapkan BKN.

BACA JUGA: Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, penggantian peserta CPNS yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat (TMS) memungkinkan karena ada regulasi yang mengaturnya.

Untuk CPNS 2021, regulasinya berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

BACA JUGA: Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Bisa Mengajukan untuk Diisi PPPK

Dia menjelaskan, untuk penggantian nama peserta CPNS yang mengundurkan diri sudah diatur dalam PermenPAN-RB 27/2021 Pasal 53.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, bagi peserta yg mengundurkan diri, maka PPK bisa menyampaikan usulan pergantian pelamar yang mengundurkan diri tersebut kepada panitia seleksi nasional (Panselnas).

BACA JUGA: Begini Peran Wanita Penagih Utang Anak Buah Desi Ratnasari

"Usulan tersebut harus dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).

Selanjutnya, kepala BKN selakku ketua Panselnas memberikan usulan nama pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya (peserta TMS) atau mengundurkan diri.

Selanjutnya PPK menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang secara terbuka.

"Jadi, menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang berhak menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan kepada publik," jelas Deputi Suharmen.

Lebih lanjut dijelaskan, pengundurun diri hanya bisa diakomodasi sebelum ditetapkan NIP pelamar tersebut.

Apabila BKN telah menerbitkan NIP peserta tersebut, maka, Panselnas tidak boleh mengakomodasi usulan pergantian dari PPK.

"Artinya, formasi tersebut dinyatakan tidak ada yg mengisi," pungkasnya.

Data BKN per 27 Mei menyebutkan jumlah CPNS 2021 yang lulus sebanyak 112.513 orang. Yang mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebanyak 111.729.

Nah, peserta yang mengundurkan diri berkurang dari 105 menjadi 100.

Kemudian, usulan penetapan NIP CPNS sebanyak 112.020, yang sudah ditetapkan 111.722 peserta. 

Disebutkan juga peserta yang berkasnya tidak lengkap (BTL) sebanyak 12, TMS sejumlah 4 orang. Untuk SK CPNS yang sudah dicetak sebanyak 101.298 orang. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BKN   CPNS   CPNS 2021   PPK  

Terpopuler