Begini Peran Wanita Penagih Utang Anak Buah Desi Ratnasari

Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:10 WIB
Polisi amankan belasan tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka berperan sebagai sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.

BACA JUGA: Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kali ini banyak wanita yang ditugaskan sebagai desk collection.

"Tersangka yang sudah kami tampilkan di depan kali ini lebih banyak wanita, mereka tugasnya sebagai desk collection," tutur Aulia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Mayang Diperiksa Polisi, Farhat Abbas Bingung, Langsung Ancang-Ancang

Para wanita penagih utang tersebut bernama Isabella Simanjuntak Jihan Nurfadilah, Anissa Rahmadini, dan Fera Indah Sari.

Sedangkan leadernya, yaitu wanita bernama Desi Ratnasari Sagala.

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Dia Ternyata

Aulia menambahkan mereka menghubungi nasabah yang menggunakan jasa aplikasi pinjaman online.

"Jadi, desk collection itu bekerja di meja saja dengan menggunakan komputer," tutur Aulia.

Melalui komputer tersebut tersangka mengancam korban atau nasabahnya yang telat membayar tagihan.

"Dari komputer itulah mereka menagih dengan mengirimkan kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya," ujar Aulia.

Dia menambahkan bentuk ancaman yang dilakukan tersangka tidak selamanya menggunakan kata-kata kasar.

Wanita-wanita desk collection itu juga mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah ke seluruh kontak nasabah.

"Jadi, memang bukan berarti si wanita-wanita ini harus menelepon dan gunakan kata-kata kasar, tetapi, dengan menggunakan tulisan. Mereka mengirim data kepada para peminjam," ungkapnya.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu.

Di antaranya, 16 unit handphone dari berbagai merek, enam laptop, empat kartu ATM, dan empat sim card. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP DK Polisikan Ibu Mertua Atas Tuduhan Pencurian, Polda Metro Jaya Merespons


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler