jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan guru ASN (aparatur sipil negara) jangan abai dengan pengelolaan kinerja.
Pengelolaan kinerja yang mulai 1 Januari 2025 menjadi lebih sederhana ini harus dilaporkan masing-masing guru ASN baik PNS maupun PPPK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi PPPK: Ada Peserta Berumur 50 Tahun, Pemkab Sediakan Petugas Kesehatan di Lokasi
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru, kepsek, dan pengawas sekolah mengurangi beban administrasi.
Sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta, tunjangan profesi guru (TPG), dan sebagainya.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian (termasuk hak-haknya) sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo dalam acara rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12).
Haryomo juga menyatakan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kebijakan, tetapi juga semangat kolaborasi serta komitmen pemerintah dan para guru dalam menjalankannya.
BACA JUGA: Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
“Bersama-sama, mari kita berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas demi masa depan bangsa yang lebih baik,” imbaunya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani turut mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan Kemendikdasmen dengan BKN sejak 2023 lalu.
Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
Mulai Januari 2025, ujar Dirjen Nunuk, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin.
"Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” kata dia.
Dirjen Nunuk kemudian menguraikan lebih lanjut tiga kemudahan itu.
Pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali.
Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan.
"Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja.
Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad