jpnn.com, JAKARTA - Fakta mengejutkan dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak mengeluarkan surat edaran kepala BKN tentang enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) pada 18 Mei lalu, lembaga ini telah menerima 14 aduan masyarakat.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, aduan ini masuk lewat LAPOR_BKN.
BACA JUGA: Hoaks dan Ujaran Kebencian Mengancam Persatuan Nasional
Data LAPOR_BKN ini menyebutkan pelanggaran terbanyak dilakukan dosen ASN.
'Jadi dari 14 aduan masyarakat ini yang paling banyak dilaporkan melanggar adalah dosen ASN, kemudian PNS pusat, PNS daerah, dan guru," kata Ridwan di Jakarta, Kamis (7/6).
BACA JUGA: Sidang Ujaran Kebencian Ditunda, Ahmad Dhani Bilang Gini
Aduan masyarakat ini, lanjutnya, disertai alat bukti berupa unggahan di medsos seperti Facebook, Twitter, serta kumpulan berita hoaks yang disebar.
Walaupun jumlahnya tidak signifikan dengan jumlah ASN, yang mencapai 4,3 juta, tapI menurut Ridwan, fakta ini sangat disesalkan. ASN yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat malah menjadi penyebar ujaran kebencian dan berita hoaks.
BACA JUGA: Polisi Garap Lagi Partai Allah Vs Partai Setan Usai Lebaran
"Yah memang tidak signifikan tapi dari laporan ini membuktikan ASN ternyata ikut jadi penyebar ujaran kebencian," ucapnya.
Mengenai sanksi, Ridwan mengatakan akan meneliti lebih lanjut kebenarannya. Bila terbukti benar ada pelanggaran akan dikenakan saksi sesuai PP tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polisi Harus Lebih Teliti
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad