jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperpanjang waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK guru 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023.
BACA JUGA: Banyak Guru Gagal Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK, Pimpinan Honorer Bereaksi, Simak
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen itu menyampaikan perihal.penyesuaian tanggal usul penetapan NIP PPPK guru 2022 secara elektronik.
Menurut Deputi Suharmen, perpanjangan ini dikarenakan masih ada beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH.
BACA JUGA: Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang? Cermati Info Terbaru BKN
"Jadwalnya ada penyesuaian, sehingga yang belum menyelesaikan pengisian DRH bisa melakukan resume lagi," kata Deputi Suharmen.
Dia menyebutkan pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023.
BACA JUGA: Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Koordinator Honorer K2 Bilang Ini Masalah Besar
Usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.
Perpanjangan waktu tersebut disambut gembira oleh sebagian honorer. Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono menyampaikan rasa gembiranya karena usulannya dikabulkan.
"Alhamdulillah, permintaan kami agar diperpanjang tujuh hari dikabulkan menjadi sembilan hari. Mudah-mudahan perpanjangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru honorer," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (5/5).
Sementara, Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin mengungkapkan kekecewaannya. Itu karena mereka sudah berusaha untuk menyelesaikan pengurusan dokumen lebih cepat. Ternyata malah molor.
Dia khawatir dokumen seperti SKCK yang sudah diurus dan diunggah di DRH NIP PPPK guru 2022 akan kedaluarsa.
Selain itu, melihat waktunya, Musbihin menduga mereka baru bisa menerima NIP PPPK Juni atau Juli. Untuk SK PPPK bisa jadi diterima sekitar Juli atau Agustus.
"Sepertinya ini ada sinyalemen dari daerah-daerah menghindari gaji ke-13 ya. Jadi, guru PPPK angkatan 2022 tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13. Nasib, nasib," pungkas Musbihin. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad