Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Koordinator Honorer K2 Bilang Ini Masalah Besar

Selasa, 18 April 2023 – 06:14 WIB
Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I). Foto: dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengungkapkan ada masalah besar setelah pengumuman pasca-sanggah PPPK guru 2022.

Pasalnya, banyak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum bergerak untuk proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) para peserta maupun usul penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh

"Pengumuman pasca-sanggah 14-16  April 2023 disambut gembira para guru honorer prioritas satu (P1), P2, dan P3. Kami mengucapkan selamat khususnya honorer K2 (P2) yang lulus," terang Amaden kepada JPNN.com, Selasa (18/4).

Bagi yang belum sempat terjaring, Amaden berharap P1, P2, P3, dan tenaga teknis lainnya bisa terakomodir pada seleksi PPPK 2023. 

BACA JUGA: Kini Tahap Isi DRH NIP PPPK Guru 2022, Prof Nunuk Khawatir Lagi tentang Hal Ini

Dia yakin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas akan menyiapkan regulasi untuk honorer yang tersisa.

"Tolong, Pak MenPAN-RB Azwar Anas, jangan biarkan ada honorer K2 yang tersisa lagi. Honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya butuh regulasi yang berpihak seperti halnya guru dan nakes," terangnya.

BACA JUGA: Penjelasan Prof Nunuk soal Penuntasan Guru Honorer, Kuota PPPK 2023 Besar-besaran

Pengisian DRH NIP PPPK Terlalu Mepet

Terkait pengisian DRH PPPK guru, Amaden menilai waktunya sangat mepet.

Jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengisian DRH dimulai 15 April sampai 4 Mei 2023, sedangkan kantor pemda membuka layanan masyarakat hanya sampai 18 April.

Tanggal 19 - 26 April libur cuti bersama. Masuk kantor tanggal 27-28 April.

Tanggal 29 April sampai 1 Mei kantor tutup karena libur. Dibuka lagi pada 2-4  Mei.

"Otomatis para guru honorer cuma punya waktu 6 hari untuk mengurus berkas. Ini waktu bergeraknya sangat pendek," ucapnya.

Ironisnya lanjut Amaden, sampai sekarang BKD maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi peserta PPPK yang lulus untuk pemberkasan.

"Guru honorer resah kapan bisa urus SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas napza, dan lainnya. Itu butuh waktu yang panjang," cetusnya.

Dia berharap hal tersebut bukan karena daerah sengaja mengulur waktu pemberkasan.

Sebab, perubahan status ASN PPPK ini sudah ditunggu sekian tahun lamanya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler