jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.
Pasalnya, PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.
BACA JUGA: 2 Golongan Darah ini Katanya Paling Panjang Umur Lho, Kamu Termasuk?
Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan sesuai jenjang kepangkatannya.
"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8).
Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, yang terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.
Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratannya karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.
BACA JUGA: BKPSDM Usul Formasi CPNS 2021 Tanpa Pelamar Dialihkan untuk PPPK
Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.
Paling penting lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," seru Suharmen.(esy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad