BKN Resmi Umumkan Uji Publik Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Link Ini, Cermati yang Bodong

Rabu, 05 Oktober 2022 – 14:14 WIB
BKN resmi mengumumkan uji publik pendataan non-ASN yang harus diketahui honorer. Foto BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi. Data tersebut berisi semua daftar honorer by name by address, baik pusat maupun daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan bagi honorer yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, sudah bisa mengecek hasilnya.

BACA JUGA: Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2

"Jadi, hasilnya itu berupa rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman," kata Satya yang dikonfirmasi JPNN.com mengenai uji publik pendataan non-ASN, Rabu (5/10).

Dia melanjutkan untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemda juga wajib melakukan verifikasi validasi (verval) kembali. Kemudian, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

BACA JUGA: Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?

Dia mengingatkan pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah. Bukan untuk pengangkatan secara langsung.

Lebih lanjut Satya mengatakan BKN ikut mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi ini karena masih ada daerah yang belum melakukannya. Pengumuman itu penting agar honorer bisa memantau datanya. 

BACA JUGA: 7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2, Ya

Jika namanya belum masuk, honorer bisa meminta instansinya untuk memasukkannya dalam pendataan non-ASN. 

"Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, laporkan ke helpdesk BKN. Pendataan non-ASN ini harus transparan, clear and clean," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat terbarunya Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022. Dalam surat tersebut terungkap sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berhasil dihimpun BKN per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB. 

Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berdasarkan surat tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer, MenPAN-RB meminta agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang telah diajukan, KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas Azwar Anas.

Dia menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

"Jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK," kata Menteri Azwar Anas. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler