BKN Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Netral, PNS dan PPPK Kena Getahnya

Senin, 08 Januari 2024 – 23:02 WIB
Isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan jelang pemilu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan para pejabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral akan merugikan ASN PPPK maupun PNS.

Oleh karena itu, para Pj kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati diwanti-wanti jangan coba-coba menggiring aparatur sipil negara (ASN) untuk berpihak kepada salah satu calon capres-cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumsel, Simak Pesannya

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang tidak netral akan berpotensi memberikan hukuman bagi PNS maupun PPPK yang disiplin.

Terkait dengan penempatan sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Debat Capres; Ewuh-pakewuh Menipis, Frontal

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan gubernur Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok dikutip dari laman BKN, Senin ( (8/1).

Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertua pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

BACA JUGA: Saleh Menilai Anies Sengaja Ingin Menjatuhkan Prabowo di Debat Capres

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN

Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut ikut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai. 

Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan yang lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, juga berpotensi melanggar disiplinnya.

Terakhir, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis. 

“Tingkatan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung dalam politik praktis tidak lagi ringan, tetapi sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” pungkas Otok. (esy/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   BKN   Netralitas ASN   Pemilu   Kepala Daerah   pegawai ASN   ASN  

Terpopuler