jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memproses penetapan 173.329 NIP PPPK. Pemberkasan NIP PPPK guru tahap I dilakukan setelah proses masa sanggah selesai.
"Kami siap menetapkan nomor induk atau NIP PPPK guru tahap I. Tentunya ada proses yang harus dijalani," kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I secara virtual, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Tidak Puas dengan Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ajukan Sanggahan Mulai Hari Ini
Dia menjelaskan proses penetapan NIP PPPK dimulai dari pengumunan kelulusan. Kemudian ada masa sanggah tiga hari dimulai dari 8 Oktober. Setelah itu Pansel PPPK guru menjawab sanggahan tujuh hari setelah masa sanggah peserta.
Selanjutnya, pengolahan nilai pascasanggah akan diolah kembali Panselnas berdasarkan jawaban sanggah dari Pansel PPPK guru untuk disetujui ketua Panselnas dan diumumkan hasil akhir seleksi PPPK guru tahap I.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tanpa Nilai, Honorer Bereaksi Keras, Siap Berdemo
Kemudian ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi daerah untuk diusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.
"Peserta PPPK yang dinyatakan lulus bisa diusulkan dan ditetapkan nomor induk PPPK," ucapnya.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I di Sebagian Daerah Sudah Keluar, Honorer Bersukacita, Terharu
Bima menegaskan dalam penetapan NIP PPPK guru tahap I ini tidak menunggu proses seleksi tahap II dan III selesai. Begitu Pemda mengajukan usulan langsung diproses NIP PPPK-nya.
"Cepat lambatnya proses penetapan nomor induk PPPK tergantung usulan Pemda dan kelengkapan administrasi. BKN siap memproses cepat karena menggunakan sistem elektronik," tegasnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan 173.329 guru honorer di sekolah negeri lulus PPPK 2021 tahap I. Jumlah ini mencapai 53,7 persen dari jumlah formasi yang ada pelamarnya sebanyak 322.665.
"Selamat kepada guru honorer yang lulus PPPK tahap I," kata Nadiem.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad