jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para tenaga honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Asahan yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS.
Pasalnya, berkas usulan pemberkasan NIP yang diajukan BKD Asahan, belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Eko Sutrisno.
BACA JUGA: Kepala BKD Dicurigai Sengaja Gantung Nasib Honorer K2
Mirip dengan kasus honorer K2 Medan, usulan pemberkasan dari Pemkab Asahan ini juga tidak disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)yang diteken kepala daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat yang mengabarkan bahwa usul pemberkasan honorer K2 Asahan tanpa dilampiri SPTJM yang diteken Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP.
BACA JUGA: Hidup Miskin, Kembar Tiga Tanpa Ayah Gagal Masuk Sekolah
"Sama seperti Medan, Asahan ini juga tidak akan kami proses selama persyaratan tidak sesuai ketentuan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (14/7).
Apakah sudah ada komunikasi BKN dengan pihak BKD Asahan? Tumpak mengatakan sudah. "Dan mereka bilang, "yang penting masuk dulu lah, nanti sambil jalan dilengkapi". Ya terserah, yang jelas kalau tidak segera dilengkapi, ya kami kembalikan. Kalau belum juga dilengkapi, ya tidak akan diproses pembuatan NIP-nya," terang Tumpak.
BACA JUGA: KPU Batam Umumkan Kemenangan Jokowi-JK Sebelum Pleno
Tumpak menduga ada motif di balik pengajuan pemberkasan yang tidak dilengkapi persyaratan itu. Pihak BKD dicurigai sengaja mengulur-ngulur, sehingga NIP para honorer K2 yang lulus itu tidak segera terbit.
Jika para honorer resah karena NIP-nya tak terbit-terbit, maka mereka akan "mendatangi" kepala BKD, meminta agar pemberkasan segera dilengkapi dengan SPTJM yang diteken kepala daerah.
"Perlu dipertanyakan dong, mengapa tak memproses sesuai persyaratan. Apa agar para honorer memelas-melas datang ke BKD?" pungkas Tumpak. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombak Menggila, Ketapang Tutup Tiga Jam
Redaktur : Tim Redaksi