Kepala BKD Dicurigai Sengaja Gantung Nasib Honorer K2

Selasa, 15 Juli 2014 – 04:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) gerah menyikapi tudingan Kepala BKD Medan Lahum yang menyebut BKN punya "kepentingan" sehingga menolak pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) Pemko Medan.

Pihak BKN balik menuding, BKD Medan yang justru sengaja mengulur-ngulur pemenuhan syarat pengajuan pemberkasan.

BACA JUGA: Hidup Miskin, Kembar Tiga Tanpa Ayah Gagal Masuk Sekolah

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat menduga Kepala BKD Medan sengaja mengirim berkas  yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Tujuannya, agar para honorer K2 asli yang sudah dinyatakan lulus galau karena NIP-nya tidak akan diproses BKN.

BACA JUGA: KPU Batam Umumkan Kemenangan Jokowi-JK Sebelum Pleno

Tumpak menduga, Kepala BKD sengaja menciptakan kondisi seperti ini agar para honorer K2 itu mengiba-iba datang ke Kepala BKD untuk meminta agar syarat SPTJM segera dipenuhi.

"Ya, kan patut dipertanyakan, ada apa kok BKD tidak memproses pemberkasan sesuai persyaratan yang sudah dituangkan di Surat kepala BKN? Apa agar honorer K2 datang melas-melas, merajuk-rajuk mendatangi Kepala BKD?" ujar Tumpak kepada JPNN kemarin (14/7).

BACA JUGA: Ombak Menggila, Ketapang Tutup Tiga Jam

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihak Kantor Regional BKN di Medan juga sudah menyampaikan secara lisan masalah pentingnya berkas dilengkapi SPTJM yang diteken kepala daerah.

Namun, terkesan alasan pihak BKD Medan berbelit-belit. Semula, sewaktu Dzulmi Eldin belum dilantik sebagai walikota definitif, pihak BKD bilang belum ada walikota definitif sehingga SPTJM tak bisa diteken kepala daerah.

"Sekarang sudah ada walikota definitif, alasannya lain lagi, dibilang walikota sibuk. Dibilang, tunggu lah...tunggulah," kata Tumpak.

Pria asal Medan itu menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan SPTJM belum juga dilengkapi sesuai ketentuan, maka berkas akan dikembalikan ke BKD.

"Pokoknya dalam waktu dekat jika belum juga dilengkapi, kita kembalikan. Untuk urusan NIP-nya, ya belum kita sentuh karena belum memenuhi persyaratan," tegas Tumpak.

Sempat beredar kabar, Kepala BKD Medan kecewa ke BKN lantaran beberapa honorer K2 bodong dari Medan dulunya malah diloloskan oleh BKN dan ikut tes CPNS, dan akhirnya lulus.

Tumpak membantah kabar itu. Dijelaskan, data honorer K2 yang ikut tes CPNS Oktober 2013 itu dipasok oleh pemda, berupa soft copy, bukan berkas.

Data di-entry sendiri oleh pemda, ke database. Sistem juga bekerja otomatis, yakni "menolak" jika data honorer tidak memenuhi syarat.

Misal memasukan data honorer mulai kerja Mei 2005, pasti ditolak sistem. "Tapi kalau lantas diubah menjadi Januari 2005, ya diterima sistem. Jadi kalau ada yang bodong, ya itu data yang entry BKD sendiri. Kami tidak tahu mana yang bodong mana yang asli. Nah, agar yang bodong tidak lolos mendapatkan NIP, maka kami minta jaminan SPTJM itu. Kalau sudah teken SPTJM ternyata masih ada yang bodong, ya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, red) dipidana. Kalau tak ada SPTJM yang diteken PPK, ya tidak akan kami proses NIP-nya karena kami tidak mendapatkan jaminan bahwa mereka honorer asli," beber Tumpak. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Eks Dolly Eksodus ke Lokalisasi Banir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler