JAKARTA -- Bagi tenaga honorer yang diangkat di bawah tahun 2005, yang usianya belum genap 19 tahun atau lewat 46 tahun, jangan berharap bisa lolos verifikasi serta validasiPasalnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi.
“Tidak ada toleransi terkait masalah angka
BACA JUGA: Atasi Konflik, Modal Manajemen Ring Tinju
Tim yang turun nanti harus saklek, jika 1 januari 2006 usia belum 19 tahun atau lebih dari 46 tahun maka tidak memenuhi kriteria, meskipun hanya kurang beberapa bulan,” tegas Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Bambang Chrisnadi di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (8/10).Dalam masalah pemeriksaan dokumen, Bambang menjelaskan bahwa petugas harus melihat asli surat pengangkatan, bukti pembiayaan dan daftar absensi untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada di BKN
"Sesuai arahan Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, tim teknis harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori satu dengan sukses dan tidak membuka peluang terjadinya masalah pengangkatan tenaga honorer ke depan
BACA JUGA: Baasyir Dukung Perampokan Masih Sebatas Pengakuan
Karena tim punya tanggung jawab besar," jelasnya.Seperti yang diberitakan, verifikasi dan validasi tahap pertama akan dimulai pada 11 Oktober 2010 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, sebagian Sumatera Selatan dan seluruh seluruh provinsi di Pulau Jawa
BACA JUGA: SBY: Korban Wasior Capai 101 Orang
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Tudingan JK, SBY Tinjau Wasior
Redaktur : Tim Redaksi