BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer

Jumat, 08 Oktober 2010 – 19:51 WIB

JAKARTA -- Bagi tenaga honorer yang diangkat di bawah tahun 2005, yang usianya belum genap 19 tahun atau lewat 46 tahun, jangan berharap bisa lolos verifikasi serta validasiPasalnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi.

“Tidak ada toleransi  terkait masalah angka

BACA JUGA: Atasi Konflik, Modal Manajemen Ring Tinju

Tim yang turun nanti harus saklek, jika 1 januari 2006 usia belum 19 tahun atau lebih dari 46 tahun maka tidak memenuhi kriteria, meskipun hanya kurang beberapa bulan,” tegas Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Bambang Chrisnadi di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (8/10).

Dalam masalah pemeriksaan dokumen, Bambang menjelaskan bahwa petugas harus melihat asli surat pengangkatan, bukti pembiayaan dan daftar absensi untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada di BKN
Untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi agar sesuai dengan koridor yang digariskan dan tidak terjadi penyimpangan, seluruh anggota tim teknis diharuskan untuk menandatangani Pakta Integritas.

"Sesuai arahan Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan,  tim teknis harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori satu dengan sukses dan tidak membuka peluang terjadinya masalah pengangkatan tenaga honorer ke depan

BACA JUGA: Baasyir Dukung Perampokan Masih Sebatas Pengakuan

Karena tim punya tanggung jawab besar," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, verifikasi dan validasi tahap pertama akan dimulai pada 11 Oktober 2010 untuk Provinsi  Aceh, Sumatera Barat, Riau, sebagian Sumatera Selatan dan seluruh seluruh provinsi di Pulau Jawa
Pelaksanaan verifikasi dan validasi berpegang dengan enam prinsip, yakni transparan, teliti, integritas, obyektif, kerahasiaan, dan independen

BACA JUGA: SBY: Korban Wasior Capai 101 Orang

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Tudingan JK, SBY Tinjau Wasior


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler