BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS & PPPK Kini Diawasi, Jangan Melanggar

Jumat, 23 Juni 2023 – 20:23 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sistem baru untuk mengawasi gerak-gerik PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sistem baru untuk mengawasi gerak-gerik PNS dan PPPK. 

Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) diluncurkan BKN menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Jadi Tumpuan Harapan, PNS & PPPK Siap-Siap Saja, Ternyata Bikin Tercengang

"Untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK, maka ada SBT ini," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Jumat (23/6).

SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu. 

BACA JUGA: PNS & PPPK Siap-Siap Pindah ke IKN Tahun Depan ya

Haryomo  menyampaikan bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing.

Tujuannya untuk memenuhi prinsip keputusan bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. 

BACA JUGA: Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS

“Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terang Haryomo. 

Lebih lanjut, SBT yang telah diluncurkan pada 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN-RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023. 

Haryomo juga mengingatkan seluruh PNS dan PPPK untuk menjaga kode etik serta regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dan mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler