BKN Tunda Pemberkasan SK CPNS Daerah Bermasalah

Kamis, 03 Februari 2011 – 19:41 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat menegaskan, pihaknya tidak akan memproses pemberkasan SK/NIP CPNS di daerah yang bermasalah"Itu konsekuensi yang harus diterima daerah

BACA JUGA: Imlek, Bandara Soetta Ramai Pengunjung

Pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan, jangan berani curang
(Ini) Masih saja curang," sesal Tumpak, yang dihubungi Kamis (3/2).

Tumpak menyebutkan, sebagian besar BKD telah mengajukan nama-nama CPNS yang lulus seleksi untuk diproses NIP (nomor induk pegawai)-nya

BACA JUGA: Besok, Hengky Baramuli Menghadap KPK

Hanya saja katanya, dari usulan BKD itu, ada yang harus di-pending pemberkasannya.

"Kami masih melakukan proses analisa
Jadi, belum bisa diinformasikan, daerah mana yang di-pending penerbitan NIP-nya

BACA JUGA: Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji 17 Ribu

Pastinya, daerah yang masih bermasalah dengan penerimaan CPNS-nya, belum akan diproses sebelum masalahnya dituntaskan," tegasnya.

Dia menyebut, masalah yang paling umum adalah terjadinya kecurangan dalam kelulusanAntara lain seperti tidak murninya nilai kelulusan, pemalsuan data (ijazah), kelulusan tidak sesuai kompetensi, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, dalam rapat koordinasi dengan para pemangku kebijakan di daerah se-Indonesia, telah menegaskan bahwa pemerintah akan mem-pending NIP CPNS yang bermasalahMangindaan pun mengaku kecewa dengan masih adanya keterlibatan aparatur dalam proses seleksi CPNS.

"Saya meminta agar para gubernur ikut mengawasi bawahannya (bupati/walikota)Karena, banyak kasus kecurangan daerah terjadi di wilayah kabupaten/kotaSaya sangat intens dengan masalah iniBagaimana bisa mendapatkan aparatur yang profesional, kalau cara kelulusannya tidak sesuai kompetensi (curang)?" tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ditangkapi, Bupati/Wako Tinggal 40 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler