BANDUNG -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menjelaskan, perilaku korupsi memang rentan dilakukan PNS, lantaran sangat banyak klasifikasi yang termasuk tindakan korupsiBeberapa klasifikasi diantaranya menerima suap, pemerasan, penggelapan, dan gratifikasi
BACA JUGA: Cut Tari - Luna Maya Berkasnya Terus Diselidiki
Diperkirakan, sekitar 60 persen bupati/walikota melakukan tindak pidana korupsi"Kami juga tak bisa menangkap para koruptor, karena bisa-bisa 60 persen dari PNS di Indonesia bahkan 60 persen dari bupati dan walikota beserta jajarannya ditangkap dengan tuduhan korupsi," ujar ketua Dewan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, yang ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, kemarin.
Dia menjelaskan, selama ini hukuman penjara ternyata tidak mampu menciptakan efek jera bagi para koruptor
BACA JUGA: IPB Ngaku belum Terima Salinan Putusan MA
Karenanya, ia mengusulkan untuk memberikan sanksi sosial, pasalnya."Kalau para koruptor itu kan punya uangBACA JUGA: Jangan Salahkan Darwin Zahedy
Beda dengan sanksi sosial, pasti para pejabat itu akan memilih bunuh diri daripada mendapat sanksi sosial," urainya.Dihubungi terpisah, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku sepakat dengan pemaparan AbdullahMenurut Dada sanksi sosial memang secara spontan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran. "Saya melihat, di beberapa daerah di Jabar sudah menerapkan sanksi sosial iniSehinggaa orang-orang akan semaksimal mungkin menghindari pelanggaran," terang Dada.
Mewujudkan good governance, kata Dada, diperlukan upaya yang sistemik juga dukungan seluruh komponen bangsa termasuk kalangan swasta dan masyarakatPerlu adanya satu kesatuan sikap perilaku dari setiap individu maupun kelompok untuk berani mencegah dan tidak melakukan tindak korupsi, satu diantaranya melalui Fakta Integritas.(mur/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Nikah Mahal, Ratusan Pasangan Pilih Kumpul Kebo
Redaktur : Tim Redaksi