BKN Tunggu Laporan Honorer Palsu

Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:55 WIB

JAKARTA--Para tenaga honorer tertinggal baik kategori I maupun II, bisa berlega hatiPasalnya, moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer

BACA JUGA: Ditanya Penjemputan Nazaruddin, Anas Minta Diwakili Wartawan

Tenaga honorer yang memenuhi kreteria akan tetap diangkat.

"Memang moratorium PNS dimulai tahun ini
Tapi untuk honorer tertinggal baik kategori I maupun II tetap diangkat

BACA JUGA: KPK Larang PNS Berlebaran Dengan Mobil Dinas

Apalagi mereka sudah masuk database," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (11/8)


Disebutkan, dari sekitar 300 ribu CPNS yang diusulkan BKN untuk kuota nasional, 60 ribu diantaranya adalah tenaga honorer tertinggal kategori I

BACA JUGA: Delapan Masalah Selalu Muncul Jelang Lebaran

"Jangan dikait-kaitkan honorer tertinggal dengan moratorium PNSSelama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, mereka tetap punya hak untuk diangkat CPNS," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak daerah yang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori IIDengan demikian daerah-daerah tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer kategori II.

"Semua tenaga honorer kategori yang lolos verifikasi akan diumumkan di website BKNNantinya, masyarakat dapat memberikan masukan ke BKN bila ada honorer palsu (bukan honorer tertinggal)Untuk sanggahan ini kami beri kesempatan dua pekan," tuturnya.

Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.  (esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Arafat Sebut Cirus Hambat P21 Perkara Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler